TIDORE KEPULAUAN – PT Hayatul Karimah Indonesia
mengadakan pertemuan pengarahan teknis bagi para personel yang akan bertugas di
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara. Kegiatan yang
berlangsung pada Jumat (03/04/2026) ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi
dan memperkuat komitmen kerja seluruh staf, baik di bidang kebersihan maupun
keamanan gedung dan taman.
Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Hayatul Karimah Indonesia, Bapak Sahril Abdullah Yusuf, SIP. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan yang bersifat dinamis demi mencapai efektivitas kerja yang maksimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPMP Provinsi
Maluku Utara, Bapak Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., yang memberikan arahan
teknis sekaligus motivasi kepada para pekerja. Kehadiran pihak pengguna jasa
ini diharapkan dapat memacu semangat para personel untuk memberikan pelayanan
terbaik di lingkungan BPMP Maluku Utara.
Penerapan
Sistem Kerja yang Terukur
Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan pula mekanisme kerja yang akan diberlakukan oleh perusahaan, di antaranya:
Jam Operasional: Untuk petugas kebersihan, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIT, sementara petugas keamanan akan mengikuti sistem sif yang telah ditentukan.
Sistem Target: Seluruh pekerja wajib bekerja dengan sistem targeting dan mengedepankan kerja sama tim.
Laporan Harian: Personel diwajibkan menyusun laporan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Ketentuan Cuti: Hari kerja diatur sebanyak 6 hari sepekan, di mana pekerja berhak atas cuti 1 hari setiap bulan yang dapat diakumulasi.
Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan pula mekanisme kerja yang akan diberlakukan oleh perusahaan, di antaranya:
Jam Operasional: Untuk petugas kebersihan, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIT, sementara petugas keamanan akan mengikuti sistem sif yang telah ditentukan.
Sistem Target: Seluruh pekerja wajib bekerja dengan sistem targeting dan mengedepankan kerja sama tim.
Laporan Harian: Personel diwajibkan menyusun laporan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Ketentuan Cuti: Hari kerja diatur sebanyak 6 hari sepekan, di mana pekerja berhak atas cuti 1 hari setiap bulan yang dapat diakumulasi.
Struktur Kompensasi dan Disiplin
Perusahaan juga menjelaskan secara transparan mengenai hak-hak pekerja, yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan disiplin kerja, tunjangan kualitas kerja, tunjangan teamwork, hingga tunjangan akomodasi dan konsumsi.
“Kami menerapkan sistem yang adil, di mana kualitas kerja akan dinilai secara berkala oleh supervisor,” ujar pihak manajemen dalam sesi pemaparan teknis. Selain penghargaan, perusahaan juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran disiplin, seperti keterlambatan atau kelalaian dalam menjaga aset pengguna jasa, guna menjamin profesionalitas layanan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan kesediaan bekerja oleh para personel di atas materai, sebagai bentuk komitmen formal mereka untuk mematuhi seluruh regulasi PT Hayatul Karimah Indonesia.

